💼 Updated 2025
Kalkulator Gaji Bersih
Take Home Pay
Hitung THP setelah potongan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan & PPh 21 sesuai aturan terbaru 2025.
Komponen Penghasilan
Sebelum Potongan
Gaji Pokok / Bulan
Rp
Tunjangan Tetap / Bulan
Transport, makan, dll
Rp
Tunjangan Tidak Tetap / Bulan
Lembur, insentif, bonus
Rp
Data Karyawan
Untuk PPh 21
Status PTKP
Metode Hitung PPh 21
Pengaturan BPJS
Iuran 2025
BPJS Kesehatan
Potongan karyawan: 1% dari gaji pokok (maks Rp 12 juta)
BPJS Ketenagakerjaan — JHT
Potongan karyawan: 2% dari gaji pokok
BPJS Ketenagakerjaan — JP
Potongan karyawan: 1% dari gaji pokok (maks gaji Rp 9,56 juta)
Potongan Lain-lain
Koperasi, kasbon, cicilan, dll
Take Home Pay / Bulan
Rp
—
Masukkan gaji untuk menghitung
Rincian Perhitungan
Isi form di kiri untuk melihat rincian
Isi form di kiri untuk melihat rincian
Take Home Pay—
BPJS (karyawan)—
PPh 21—
Lain-lain—
Kontribusi Perusahaan
Bukan potongan gaji
Isi form untuk melihat estimasi
Cara Menghitung Gaji Bersih / Take Home Pay (THP) 2025
Take Home Pay adalah gaji yang benar-benar diterima karyawan setelah semua potongan wajib dikurangi dari total penghasilan bruto. Berikut rumus dasarnya:
THP = Gaji Bruto − Potongan BPJS Karyawan − PPh 21 − Potongan Lainnya
Komponen yang Mempengaruhi THP
- Gaji Pokok — Penghasilan dasar yang disepakati dalam kontrak kerja
- Tunjangan Tetap — Diberikan rutin tanpa syarat: tunjangan jabatan, tunjangan keluarga
- Tunjangan Tidak Tetap — Tergantung kehadiran/kinerja: uang transport, uang makan, lembur
- BPJS Kesehatan (1%) — Dipotong dari gaji pokok, maks dari Rp 12 juta
- BPJS JHT (2%) — Jaminan Hari Tua karyawan
- BPJS JP (1%) — Jaminan Pensiun, maks dari Rp 9.559.600
- PPh 21 — Pajak Penghasilan pasal 21, dihitung atas Penghasilan Kena Pajak
Tarif PPh 21 Terbaru (Efektif Rata-rata / TER 2024–2025)
Sejak Januari 2024, PPh 21 dapat dihitung menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan PP No. 58/2023. Tarif progresif tetap berlaku:
- 0% untuk PKP sampai dengan Rp 0 (di bawah PTKP)
- 5% untuk PKP Rp 0 – Rp 60 juta
- 15% untuk PKP Rp 60 juta – Rp 250 juta
- 25% untuk PKP Rp 250 juta – Rp 500 juta
- 30% untuk PKP Rp 500 juta – Rp 5 miliar
- 35% untuk PKP di atas Rp 5 miliar
FAQ — Pertanyaan Seputar Gaji Bersih
Gross: Gaji yang disepakati adalah gaji kotor. PPh 21 ditanggung karyawan dan dipotong dari gaji. Ini yang paling umum.
Gross Up: Perusahaan menanggung PPh 21 karyawan dengan cara menaikkan gaji kotor sehingga setelah potong pajak, karyawan tetap menerima jumlah yang disepakati.
Nett: Gaji yang disepakati adalah gaji bersih yang diterima karyawan. Perusahaan membayar pajak terpisah dan tidak mempengaruhi THP.
Gross Up: Perusahaan menanggung PPh 21 karyawan dengan cara menaikkan gaji kotor sehingga setelah potong pajak, karyawan tetap menerima jumlah yang disepakati.
Nett: Gaji yang disepakati adalah gaji bersih yang diterima karyawan. Perusahaan membayar pajak terpisah dan tidak mempengaruhi THP.
Iuran BPJS Kesehatan total adalah 5% dari gaji pokok:
• Karyawan menanggung: 1% (dipotong dari gaji)
• Perusahaan menanggung: 4% (ditambahkan sebagai benefit)
Batas atas perhitungan iuran adalah gaji pokok sebesar Rp 12.000.000/bulan.
• Karyawan menanggung: 1% (dipotong dari gaji)
• Perusahaan menanggung: 4% (ditambahkan sebagai benefit)
Batas atas perhitungan iuran adalah gaji pokok sebesar Rp 12.000.000/bulan.
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan yang bebas pajak. Semakin tinggi PTKP (biasanya karena status menikah atau punya tanggungan), semakin kecil Penghasilan Kena Pajak (PKP), sehingga pajak yang dibayar juga lebih kecil. Nilai PTKP 2025 untuk TK/0 adalah Rp 54.000.000/tahun.
Menurut regulasi BPJS Ketenagakerjaan, dasar pengenaan iuran adalah upah yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian dan uang transport berdasarkan kehadiran umumnya tidak masuk dasar iuran BPJS, namun kebijakan tiap perusahaan bisa berbeda. Konsultasikan dengan HRD perusahaan Anda untuk kepastian.
Tool ini memberikan estimasi berdasarkan peraturan terkini yang berlaku. Untuk perhitungan yang digunakan dalam dokumen resmi, penggajian perusahaan, atau pelaporan pajak, selalu konsultasikan dengan bagian HRD/keuangan perusahaan atau konsultan pajak terdaftar karena bisa terdapat kebijakan khusus yang berbeda.
Berhasil disalin!